PENDEKATAN
Sebagai sebuah Kota budaya, warga kota selalu mengedepankan dan menjunjung tinggi perilaku budaya yang mengutamakan tatanilai kehidupan yang adiluhung, yaitu menempatkan orang lain pada posisi yang setara atau menyikapi orang lain sebagai pihak yang memiliki peran penting bagi orang lain.
Falsafah kehidupan budaya ini digunakan Pemerintah Kota Surakarta sebagai strategi pendekatan pembangunan maupun pelayanan publik dan kerjasama antar daerah. Strategi pembangunan dilaksanakan dengan menggunakan pola pembangunan partisipatif -dilaksanakan melalui forum musyawarah yang diselenggarakan sendiri oleh masyarakat, sedang pemerintah hanya memfasilitasi. Jenis dan tahapan musyawarah untuk agenda pembangunan kota adalah Muskelbang (tingkat Kelurahan), Muscambang (tingkat Kecamatan) dan Muskotbang (tingkat Kota)-. Strategi Pelayanan publik termasuk perijinan menerapkan pola Pelayanan Terpadu dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat, murah dan pasti. Sedang kerjasama antar daerah dilakukan sebagai upaya mensinergikan potensi-potensi Kota/Kabupaten disekitar Kota Surakarta (Subosukawonosraten--Surakarta-Boyolasli-Sukoharjo-Karanganyar-Wonogiri-Sragen-Klaten--)
VISI KOTA SOLO
"TERWUJUDNYA KOTA SALA SEBAGAI KOTA BUDAYA YANG BERTUMPU PADA POTENSI PERDAGANGAN, JASA, PENDIDIKAN, PARIWISATA DAN OLAH RAGA
MISI KOTA SOLO
1. Revitalisasi kemitraan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam semua bidang pembangunan, serta perekatan kehidupan bermasyarakat dengan komitmen cinta kota yang berlandaskan pada nilai-nilai "Sala Kota Budaya"
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam penguasaaan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni guna mewujudkamn inovasi dan integritas masyarakat madani yang berlandasakan Ketuhanan yang Maha Esa
Mengembangkan seluruh kekuatan Ekonomi Daerah sebagai pemacu tumbuh dan bertkembangnya ekonomi rakyat yang berdaya saing tinggi, serta mendayagunakan potensi pariwisata dan teknologi terapan yang ramah lingkungan
4. Membudayakan peran dan fungsi hukum, pelaksanaan Hak Azasi Manusia dan Demokratisasi bagi seluruh elemen masyarakat utamanya para penyelenggara pemerintahan
STRUKTUR ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik, struktur organisasi Pemerintah Kota Surakarta disusun terdiri dari 4 Badan, 15 Dinas, 8 Kantor, 4 Bagian dan 5 kecamatan